PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 30
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.