Pasal 31
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang penguatan
stabilitas politik dan pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman.
2020, No.60 -14-
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang pembangunan berkelanjutan.
(5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang transformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
