PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
