PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh
Deputi.
