PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi
mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama
