PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
