PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan
dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan
nasional dan penugasan Presiden.
2020, No.60 -3-
