Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam
Sidang Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau
disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
