PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
