Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -10-
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata;
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sepanjang mengatur mengenai Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Badan Ekonomi
Kreatif, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diubah dan/atau diganti dengan ketentuan yang baru.
