PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur
kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
