PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat
mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -9-
(2) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga
mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden
untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
