PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
(2) Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil
Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan
Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.
