PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.202 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2019
INDONESIA,
. ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
