BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang
pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
survei dan pemetaan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak dan pendaftaran tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana
tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
2020, No. 84 -4-
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penertiban penguasaan dan
pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai rencana tata ruang;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
serta penanganan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pertanahan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
BPN terdiri atas:
- Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang;
- Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang; dan
- Susunan unit organisasi Eselon I teknis menggunakan
susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria
2020, No. 84 -5-
dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
Pasal 5
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin BPN.
Pasal 6
(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Unsur Pendukung
Pasal 7
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung
yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang
tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal 8
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor
Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan
2020, No. 84 -6-
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 9
Di lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan BPN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala.
Pasal 11
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 12
BPN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BPN.
2020, No. 84 -7-
Pasal 13
Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPN
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme
akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 15
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-
masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas
yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
2020, No. 84 -8-
PENDANAAN
Pasal 17
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BPN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 18
BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2020, No. 84 -9-
Pasal 21
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 84 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024 serta guna mendukung efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
pertanahan, dipandang perlu melakukan
penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan
Pertanahan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2020, No. 84 -2-
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
2020, No. 84 -3-
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203);
