PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor
Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan
2020, No. 84 -6-
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
