PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 7
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung
yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang
tugas dan fungsinya bersesuaian.
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung
yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang
tugas dan fungsinya bersesuaian.