PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Unsur Pendukung
