PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
