PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan BPN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala.
