PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
