UNKNOWN Tahun 0
Pasal 1
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
- Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1746);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat
dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data,
metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode
referensi dan data induk.
2.
Satu
Data
Bidang
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata
kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data
yang
akurat,
mutakhir,
terpadu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
serta
mudah
diakses
dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui
pemenuhan
standar
data,
metadata,
interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi
dan data induk.
3.
Walidata adalah unit kerja pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan
pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data,
serta menyebarluaskan Data.
4.
Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi yang menghasilkan data berdasarkan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
5.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat,
tulisan,
suara,
dan/atau
bunyi,
yang
merepresentasikan
keadaan
sebenarnya
atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
7.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
- Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
BAB II DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 2 (1) Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a. pembangunan desa dan perdesaan; b. percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 2
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
- Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
BAB II DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 2 (1) Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a. pembangunan desa dan perdesaan; b. percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Bagian Kedua Walidata
Pasal 4 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Produsen Data
Pasal 5 (1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang menghasilkan Data. (2) Produsen Data mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 6
(1)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.
Pembina Data tingkat Pusat;
b.
Walidata; dan
c.
Produsen Data.
(2)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
(3)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk membahas:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
berikutnya;
b.
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata; dan
e.
rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sesuai
dengan
kebutuhan; dan
g.
penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 3
d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Bagian Kedua Walidata
Pasal 4 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 4
d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Bagian Kedua Walidata
Pasal 4 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 5
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Produsen Data
Pasal 5 (1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang menghasilkan Data. (2) Produsen Data mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 6
Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 6
(1)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.
Pembina Data tingkat Pusat;
b.
Walidata; dan
c.
Produsen Data.
(2)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
(3)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk membahas:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
berikutnya;
b.
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata; dan
e.
rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sesuai
dengan
kebutuhan; dan
g.
penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(4) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7 Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Paragraf 1 Umum
Pasal 8 (1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh instansi pusat melalui Forum Satu Data Indonesia.
Paragraf 2 Daftar Data
Pasal 9 (1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Paragraf 3 Daftar Data Prioritas
Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.
Paragraf 4 Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(3) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12 Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Indonesia.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 14 (1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15 (1) Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (2) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat. (4) Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata. (6) Walidata menyampaikan Data Prioritas hasil pemeriksaan Pembina Data tingkat pusat kepada Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam proses perbaikan. (7) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
dapat disampaikan kembali kepada Pembina Data tingkat pusat melalui Walidata.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 16 (1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan bersama Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia dan Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 7
(4) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7 Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Paragraf 1 Umum
Pasal 8 (1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 8
(4) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7 Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Paragraf 1 Umum
Pasal 8 (1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 9
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh instansi pusat melalui Forum Satu Data Indonesia.
Paragraf 2 Daftar Data
Pasal 9 (1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.
BAB VIII PROSEDUR DAN MEKANISME PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
BAB IX PENDANAAN
Pasal 22 Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 10
Paragraf 3 Daftar Data Prioritas
Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.
Paragraf 4 Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 11
Paragraf 3 Daftar Data Prioritas
Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.
Paragraf 4 Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 12
(3) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12 Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Indonesia.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 13
(3) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12 Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Indonesia.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 14
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 14 (1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15 (1) Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (2) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat. (4) Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata. (6) Walidata menyampaikan Data Prioritas hasil pemeriksaan Pembina Data tingkat pusat kepada Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam proses perbaikan. (7) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 15
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 14 (1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15 (1) Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (2) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat. (4) Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata. (6) Walidata menyampaikan Data Prioritas hasil pemeriksaan Pembina Data tingkat pusat kepada Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam proses perbaikan. (7) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 16
dapat disampaikan kembali kepada Pembina Data tingkat pusat melalui Walidata.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 16 (1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan bersama Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia dan Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 17
BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 17 (1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data Indonesia.
BAB VI HAK AKSES
Bagian Kesatu Pemberian Akses
Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 18
BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 17 (1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data Indonesia.
BAB VI HAK AKSES
Bagian Kesatu Pemberian Akses
Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 19 (1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 19
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 19 (1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 20
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 19 (1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.
BAB VIII PROSEDUR DAN MEKANISME PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
BAB IX PENDANAAN
Pasal 22 Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1371
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 21
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.
BAB VIII PROSEDUR DAN MEKANISME PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
BAB IX PENDANAAN
Pasal 22 Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 22
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.
BAB VIII PROSEDUR DAN MEKANISME PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
BAB IX PENDANAAN
Pasal 22 Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 17 (1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data Indonesia.
BAB VI HAK AKSES
Bagian Kesatu Pemberian Akses
Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 17 (1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data Indonesia.
BAB VI HAK AKSES
Bagian Kesatu Pemberian Akses
Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 23
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 24
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 25
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1371
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta untuk mewujudkan pengaturan tata kelola data melalui satu data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta untuk mewujudkan pengaturan tata kelola data melalui satu data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu
