Pasal 1
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
- Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1746);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat
dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data,
metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode
referensi dan data induk.
2.
Satu
Data
Bidang
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata
kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data
yang
akurat,
mutakhir,
terpadu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
serta
mudah
diakses
dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui
pemenuhan
standar
data,
metadata,
interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi
dan data induk.
3.
Walidata adalah unit kerja pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan
pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data,
serta menyebarluaskan Data.
4.
Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi yang menghasilkan data berdasarkan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
5.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat,
tulisan,
suara,
dan/atau
bunyi,
yang
merepresentasikan
keadaan
sebenarnya
atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
7.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
- Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
BAB II DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 2 (1) Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a. pembangunan desa dan perdesaan; b. percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
