Pasal 2
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
- Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
BAB II DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 2 (1) Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a. pembangunan desa dan perdesaan; b. percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Bagian Kedua Walidata
Pasal 4 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Produsen Data
Pasal 5 (1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang menghasilkan Data. (2) Produsen Data mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 6
(1)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.
Pembina Data tingkat Pusat;
b.
Walidata; dan
c.
Produsen Data.
(2)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
(3)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk membahas:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
berikutnya;
b.
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata; dan
e.
rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sesuai
dengan
kebutuhan; dan
g.
penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
