Pasal 16
dapat disampaikan kembali kepada Pembina Data tingkat pusat melalui Walidata.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 16 (1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan bersama Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia dan Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
