Pasal 15
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 14 (1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15 (1) Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (2) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat. (4) Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata. (6) Walidata menyampaikan Data Prioritas hasil pemeriksaan Pembina Data tingkat pusat kepada Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam proses perbaikan. (7) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
