Pasal 17
BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 17 (1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data Indonesia.
BAB VI HAK AKSES
Bagian Kesatu Pemberian Akses
Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
