Pasal 18
BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 17 (1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data Indonesia.
BAB VI HAK AKSES
Bagian Kesatu Pemberian Akses
Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 19 (1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
