Pasal 19
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 19 (1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
