Pasal 20
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 19 (1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.
BAB VIII PROSEDUR DAN MEKANISME PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
BAB IX PENDANAAN
Pasal 22 Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1371
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
