Pasal 21
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.
BAB VIII PROSEDUR DAN MEKANISME PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
BAB IX PENDANAAN
Pasal 22 Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
