Pasal 12
(3) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12 Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Indonesia.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
