Pasal 11
Paragraf 3 Daftar Data Prioritas
Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.
Paragraf 4 Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
