Pasal 23
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
