Pasal 7
(4) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7 Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Paragraf 1 Umum
Pasal 8 (1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
