Pasal 6
Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 6
(1)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.
Pembina Data tingkat Pusat;
b.
Walidata; dan
c.
Produsen Data.
(2)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
(3)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk membahas:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
berikutnya;
b.
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata; dan
e.
rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sesuai
dengan
kebutuhan; dan
g.
penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(4) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7 Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Paragraf 1 Umum
Pasal 8 (1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh instansi pusat melalui Forum Satu Data Indonesia.
Paragraf 2 Daftar Data
Pasal 9 (1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Paragraf 3 Daftar Data Prioritas
Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.
Paragraf 4 Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(3) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12 Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Indonesia.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 14 (1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15 (1) Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (2) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat. (4) Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata. (6) Walidata menyampaikan Data Prioritas hasil pemeriksaan Pembina Data tingkat pusat kepada Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam proses perbaikan. (7) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
dapat disampaikan kembali kepada Pembina Data tingkat pusat melalui Walidata.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 16 (1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan bersama Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia dan Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
