Pasal 5
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Produsen Data
Pasal 5 (1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang menghasilkan Data. (2) Produsen Data mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
