Pasal 4
d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Bagian Kedua Walidata
Pasal 4 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
