PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 13
Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPN
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.
