Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang
pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
survei dan pemetaan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak dan pendaftaran tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana
tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
2020, No. 84 -4-
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penertiban penguasaan dan
pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai rencana tata ruang;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
serta penanganan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pertanahan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
