PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 4
BPN terdiri atas:
- Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang;
- Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang; dan
- Susunan unit organisasi Eselon I teknis menggunakan
susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria
2020, No. 84 -5-
dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
