PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
