SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Data . . .
Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi.
Tipe numerik adalah bentuk data berupa angka dan produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk angka, huruf, dan/atau narasi.
Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.
Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
Pemerintah . . .
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, orang dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.
Pasal 2
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
- mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan; dan
- menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan serta lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penyediaan data, penyeragaman data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi; dan
- penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan:
- inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan; dan
- pengolahan Data Dasar.
Bagian Kedua Inventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan
Paragraf 1 Umum
Pasal 5
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan
inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada gubernur.
(3) Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data Dasar
pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan
kompilasi dan verifikasi Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Menteri.
(5) Inventarisasi Data Dasar yang disampaikan oleh
menteri/pimpinan lembaga terkait atau gubernur disampaikan melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 6
(1) Data Dasar merupakan bagian data lahan Sistem Informasi
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat Informasi tentang:
- fisik alamiah;
- fisik buatan;
- kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
- status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah;
- luas dan lokasi lahan; dan
- jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan untuk:
- kebijakan;
- perencanaan; dan
- konsumsi publik.
(3) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat menetapkan Data Dasar selain Data Dasar
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Dasar selain Data
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:
- Kawasan . . .
- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
- Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau
- tanah terlantar dan subyek haknya.
Paragraf 2 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 8
(1) Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a yang bersumber dari Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data mengenai:
- tutupan lahan;
- iklim;
- kelerengan;
- bentang alam;
- sistem lahan; dan
- hidrologi daerah aliran sungai, hidrogeologis, dan hidrometeorologis.
(2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk:
- peta dasar;
- peta tematik; dan/atau
- keterangan yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan.
Pasal 9
Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemetaan.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) Data Dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b yang bersumber dari Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data:
- prasarana jaringan irigasi yang terdiri atas data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang diprioritaskan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- pembangunan jalan usaha tani dan/atau penyediaan sarana pertanian.
(2) Data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi ke dalam atau mengacu pada sistem Informasi irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Penyediaan Data dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang irigasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang irigasi dan prasarana pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 12
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- jumlah penduduk;
- keluarga petani dan pelaku lainnya;
- organisasi petani; dan
- organisasi masyarakat perdesaan yang terkait.
Pasal 13
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
(1) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan administrasi pertanahan.
(2) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan
tanah yang merupakan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- luas tanah;
- batas tanah;
- status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; dan
- penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Pasal 15
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 16
Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- letak lahan;
- luas lahan;
- lokasi lahan; dan
- tematik lahan, dalam wilayah administratif pemerintahan.
Pasal 17
Data Dasar luas dan lokasi lahan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
(1) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- jenis komoditas;
- produktivitas komoditas; dan
- pola tanam komoditas.
(2) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan
pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusahakan oleh petani dan Masyarakat.
Pasal 19
Data Dasar jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 3 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 20
(1) Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan sifat dan jenis Data Dasar lahan yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan mengenai Data Dasar yang bersumber dari
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis terhadap Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21 . . .
Pasal 21
Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa:
- data fisik alamiah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun;
- data fisik buatan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
- data kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- data status pemilikan dan/atau penguasaan tanah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
- data luas dan lokasi lahan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- data jenis komoditas pangan pokok dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e terdiri atas tipe numerik, tekstual, dan/atau geospasial.
(2) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan huruf f terdiri atas tipe numerik dan/atau tekstual.
Paragraf 4 Tanah Terlantar dan Subyek Haknya
Pasal 23
(1) Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2) Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Standardisasi Data Dasar
Pasal 24
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi standar.
(2) Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
- kesesuaian lahan
- luas lahan; dan
- tipologi lahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Paragraf 6 Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar
Pasal 25
(1) Penyimpanan dan pengamanan Data Dasar pertanian
pangan berkelanjutan dilakukan dalam pangkalan data sesuai standar serta mekanisme penyimpanan dan pengamanan data.
(2) Penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau media cetak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengolahan Data Dasar
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.
(2) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
- perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.
Pasal 27
Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Bagian Keempat Informasi
Paragraf 1 Produk Informasi
Pasal 28
(1) Hasil pengolahan Data Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 berupa produk Informasi.
(2) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari tipe tekstual, numerik, dan/atau geospasial.
(3) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disajikan dalam bentuk elektronik dan/atau media cetak.
Pasal 29 . . .
Pasal 29
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling sedikit meliputi Informasi:
- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Paragraf 2 Penyampaian Produk Informasi
Pasal 31
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dapat berupa elektronik dan/atau media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh:
- Menteri kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri;
- Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
- Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d menyebarkan produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada camat dan kepala desa.
Pasal 33 . . .
Pasal 33
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diakses, paling sedikit melalui:
- media elektronik internet;
- media elektronik intranet Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional; dan/atau
- media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tidak dapat diolah secara langsung.
(3) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam format yang dapat diolah secara langsung dengan mengganti biaya pemeliharaan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penyampaian produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penggunaan Informasi
Pasal 35
(1) Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk
memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari Informasi.
(2) Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk
Informasi yang diperolehnya.
(3) Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dan pengamanan produk Informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 36
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 37
Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
- Pemerintah;
- pemerintah provinsi; dan
- pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
- penyelenggaraan sistem Informasi nasional;
- penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan
- penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Informasi Nasional
Pasal 39
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi:
- verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi;
- melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, serta penyampaian produk Informasi;
- melakukan pendistribusian produk Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, statistik, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Sistem Informasi Provinsi
Pasal 40
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan gubernur.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah
provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi:
- verifikasi penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diperoleh dari kabupaten/kota;
- pendistribusian produk sistem Informasi; dan
- verifikasi pemutakhiran data.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Sistem Informasi Kabupaten/Kota
Pasal 41
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi:
- penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- pendistribusian produk sistem Informasi; dan
- pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Pasal 42
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan
bupati/walikota wajib melakukan pemantauan data dan Informasi serta pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan Informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.
(3) Hasil pemantauan data dan Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.
Pasal 43
(1) Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui pembandingan Informasi secara berkala terhadap:
- tutupan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam:
- neraca tutupan lahan; dan/atau
- neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 44
(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kepada gubernur.
(2) Gubernur . . .
(2) Gubernur menyampaikan penggabungan hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
Bagian Keenam Publikasi
Pasal 45
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068);
