PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a yang bersumber dari Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data mengenai:
- tutupan lahan;
- iklim;
- kelerengan;
- bentang alam;
- sistem lahan; dan
- hidrologi daerah aliran sungai, hidrogeologis, dan hidrometeorologis.
(2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk:
- peta dasar;
- peta tematik; dan/atau
- keterangan yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan.
