PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemetaan.
