PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b yang bersumber dari Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data:
- prasarana jaringan irigasi yang terdiri atas data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang diprioritaskan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- pembangunan jalan usaha tani dan/atau penyediaan sarana pertanian.
(2) Data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi ke dalam atau mengacu pada sistem Informasi irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
