PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penyediaan Data dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang irigasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang irigasi dan prasarana pertanian sesuai dengan kewenangannya.
