PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 32
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d menyebarkan produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada camat dan kepala desa.
