PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 31
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dapat berupa elektronik dan/atau media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh:
- Menteri kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri;
- Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
- Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
