PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 30
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Paragraf 2 Penyampaian Produk Informasi
